Pansus Angket Haji Dorong Revisi UU tentang Haji dan UU Tentang Pengelolaan Keuangan Haji

30-09-2024 / PARIPURNA
Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid saat menyampaikan laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji pada Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Senin (30/9/2024). Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembentukan Panitia Angket Haji DPR RI didorong oleh adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas dan transparasi.


Dalam rangka membuktikan dugaan adanya ketidakpatuhan pelanggaran undang-undang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, Panitia Angket Haji DPR RI melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari regulator dan operator Kementerian Agama, penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, jemaah haji, serta melalukan kunjungan ke lapangan baik dalam negeri maupun luar negeri.


"Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang haji, dimana adanya penyelewengan kuota haji yang tidak sesuai. Sitem Siskohat dan Siskopatuh tidak bisa terjamin keamanannya karena tidak adanya audit secara berkala," kata Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid dalam agenda Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Senin (30/9/2024).


Ia mengatakan Pansus merekomendasikan adanya revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang haji dan UU No 3 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.


Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada pertauran yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.


"Pansus juga merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan. Penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kemenang dan BPKP," tutur Nusron.


Ia mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam berkoordinasi, mengatur dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Dua Tim Pengawas Baru DPR Fokus pada PMI dan Bencana
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi membentuk dua tim pengawas...
Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II,...
DPR Akan Bahas Wacana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapannya soal wacana pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang...
Ramai Menteri Satryo Didemo ASN, Ketua DPR: Tindaklanjuti Secara Transparan
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ramai isu mengenai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo...